PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN...
Pasal 13
BAB 9 — EVALUASI PASCA DIKLAT
(1) Menteri Dalam Negeri membentuk tim untuk melaksanakan evaluasi pasca Diklat Pengawas Pemerintahan. (2) Gubernur membentuk tim untuk melaksanakan evaluasi pasca Diklat Pengawas Pemerintahan pada wilayah provinsi. (3) Bupati/Walikota membentuk tim untuk melaksanakan evaluasi pasca Diklat Pengawas Pemerintahan pada wilayah kabupaten/kota. (4) Evaluasi pasca Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penempatan alumni b. kinerja alumni; dan c. kesesuaian materi diklat dengan tugas.
