Pasal 12
BAB 8 — SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Peserta Diklat Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berhak mengikuti Sertifikasi. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri. (3) Peserta yang lulus Sertifikasi diberikan Sertifikat. (4) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Sertifikasi diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang sertifikasi paling banyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun. (5) Apabila peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak lulus dalam sertifikasi diberikan kesempatan mengikuti Diklat ulang sebanyak 1 (satu) kali dan uji ulang sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
