PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 74
(1)
Pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal 73 dapat berupa
tahapan:
a. operasi dan pemeliharaan;
b. perubahan atau rehabilitasi; dan
c. penghapusan fungsi bendungan.
(2)
Pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan:
a. pelaksanaan rencana pengelolaan;
b. operasi dan pemeliharaan;
c. konservasi sumber daya air pada waduk;
d. pendayagunaan waduk;
e. pengendalian daya rusak air melalui pengendalian
bendungan beserta waduknya; dan
f. penghapusan fungsi bendungan.
(3) Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bendungan beserta waduknya termasuk daerah sempadan waduk.
