PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 61
(1) Instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) melakukan penilaian terhadap persyaratan teknis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6).
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan sejak tembusan permohonan diterima.
