Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Pembersihan
lahan
genangan
untuk
bendungan
pengelolaan sumber daya air termasuk pemusnahan limbah
yang meliputi penutupan sampah serta pemusnahan
limbah buangan yang berbahaya dan beracun sehingga
tidak mengakibatkan pencemaran pada waduk.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Penyelamatan benda bersejarah dilaksanakan dalam rangka melindungi situs, artefak, dan benda lainnya yang bernilai sejarah.
Huruf d Pemindahan satwa liar yang dilindungi dilaksanakan dalam rangka melindungi hewan liar yang dilindungi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara
lain peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup, di bidang pertanahan, dan di bidang kehutanan.
Ayat (3) Pemindahan penduduk dan/atau pemukiman kembali penduduk ditujukan untuk mengatur pemindahan penduduk agar pemindahan dan pemukiman kembali penduduk tidak menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi dengan penduduk setempat.
Ayat (4) . . .
Ayat (4) Cukup jelas.
