Pasal 25
(1) Pengajuan persetujuan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi dokumen:
a. permohonan persetujuan desain;
b. identitas Pembangun bendungan; dan
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi dokumen:
a. gambar teknis rencana bendungan beserta bangunan
pelengkapnya dan fasilitas yang berkaitan dengan
pembangunan bendungan serta peta genangan;
b. nota desain yang meliputi kriteria yang dipergunakan
dalam menyusun desain dan perhitungan gambar
teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang harus
dipenuhi untuk mencapai kualitas pekerjaan yang
disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan konstruksi;
d. metode pelaksanaan yang paling sedikit meliputi cara
pengelakan
aliran
sungai,
penimbunan
tubuh
bendungan,
dan
pemasangan
peralatan
hidromekanikal; dan
e. rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi
bendungan
yang
meliputi
perhitungan
volume
pekerjaan dan biaya.
(4) Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus dijelaskan maksud dan tujuan pembangunan bendungan.
