Pasal 23
(1) Penyusunan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan survei dan investigasi.
(2) Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembangun bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)
Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam dokumen yang paling sedikit memuat:
a. gambar teknis rencana bendungan beserta bangunan
pelengkapnya dan fasilitas yang berkaitan dengan
pembangunan bendungan dan peta genangan;
b. nota desain yang meliputi kriteria yang dipergunakan
dalam menyusun desain dan perhitungan gambar
teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang harus
dipenuhi untuk mencapai kualitas pekerjaan yang
disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan konstruksi;
d. metode pelaksanaan yang paling sedikit meliputi cara
pengelakan
aliran
sungai,
penimbunan
tubuh
bendungan,
dan
pemasangan
peralatan
hidromekanikal; dan
e. rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi
bendungan
yang
meliputi
perhitungan
volume
pekerjaan dan biaya.
