Pasal 161
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 45
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
Setio Sapto Nugroho
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2010
TENTANG
BENDUNGAN
I. UMUM Untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan air, dan pengendalian daya rusak air dapat dibangun bendungan sehingga terbentuk waduk guna pemenuhan berbagai keperluan. Pembangunan bendungan dapat ditujukan untuk pengelolaan sumber daya air dan untuk penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur. Pembangunan bendungan dilakukan dengan memperhatikan kondisi sumber daya air, keberadaan masyarakat, benda bersejarah, daya dukung lingkungan hidup, dan rencana tata ruang wilayah. Dalam hal bendungan untuk pengelolaan sumber daya air harus didasarkan pula pada rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Pembangunan bendungan untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk penyediaan air baku bagi rumah tangga, perkotaan, industri, penyediaan air irigasi, pengendalian banjir, penyediaan daya air untuk pembangkit listrik tenaga air, dan untuk keperluan lainnya misalnya pengisian kembali air tanah daerah sekitar waduk, konservasi air, konservasi daerah sekitar waduk, serta untuk prasarana perhubungan, perikanan, dan pariwisata. Sedangkan pembangunan bendungan untuk penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur ditujukan untuk penyediaan waduk guna penampungan limbah yaitu limbah tambang (tailing) atau untuk penampungan lumpur yang mengalir. Lumpur yang diatur dalam peraturan pemerintah ini adalah lumpur akibat bencana, misalnya lumpur panas Sidoarjo.
Pembangunan bendungan mempunyai risiko tinggi berupa kemungkinan
terjadinya kegagalan bendungan yaitu keruntuhan sebagian atau seluruh
bendungan atau bangunan pelengkapnya. Selain itu, pembangunan
bendungan juga mempunyai potensi bahaya yang besar yang dapat
mengancam keselamatan masyarakat pada kawasan hilir bendungan.
Keruntuhan bendungan dapat disebabkan oleh kegagalan struktur antara
lain terjadi longsoran, kegagalan hidraulik yang mengakibatkan terjadinya
peluapan air, kegagalan operasi, dan terjadinya rembesan yang dapat
mengganggu kestabilan bendungan.
Untuk . . .
Untuk mengurangi risiko kegagalan bendungan diperlukan pengaturan keamanan bendungan. Berdasarkan pertimbangan keamanan bendungan, risiko kegagalan bendungan meningkat dengan makin tingginya bendungan. Oleh karena itu peraturan pemerintah ini meliputi pengaturan: a. untuk bendungan dengan tinggi 15 (lima belas) meter sebagai batas terendah untuk memberlakukan aturan, terutama yang berkaitan dengan keamanan bendungan; b. untuk bendungan dengan tinggi 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) meter juga dianggap mempunyai risiko kegagalan yang tinggi apabila panjang puncak bendungan paling sedikit 500 (lima ratus) meter atau volume tampungan waduknya paling sedikit 500.000 (lima ratus ribu) meter kubik atau debit banjir maksimal yang diperhitungkan paling sedikit 1.000 (seribu) meter kubik/detik; dan c. bendungan yang mempunyai kesulitan khusus pada fondasi dan/atau yang didesain dengan teknologi baru yaitu teknologi yang belum pernah diterapkan pada pembangunan bendungan di Indonesia, dan/atau mempunyai kelas bahaya tinggi.
Pembangunan bendungan memerlukan investasi yang besar yang harus dikelola secara efisien terkait dengan kegiatan dalam pembangunan bendungan. Pengadaan tanah untuk tapak bendungan dan daerah genangan waduk memerlukan pembebasan kawasan yang relatif luas dan menyangkut keberlanjutan kehidupan penduduk. Pemukiman kembali penduduk memerlukan perhatian dalam aspek sosial dan ekonomi sehingga tidak menimbulkan kesenjangan dengan penduduk setempat. Pembangunan bendungan perlu direncanakan dengan cermat, dan dilaksanakan dengan baik, serta memerlukan peran dari semua pemilik kepentingan.
Selanjutnya terkait dengan pertimbangan keamanan bendungan, pembangunan bendungan diselenggarakan dalam tahapan yang meliputi, persiapan pembangunan, perencanaan pembangunan, pelaksanaan konstruksi, dan pengisian awal waduk. Pembangunan bendungan yang telah selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan pemanfaatan bendungan beserta waduknya sesuai dengan tujuan pembangunan, dalam tahapan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang meliputi operasi dan pemeliharaan, kemungkinan perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan, dan diakhiri dengan penghapusan fungsi bendungan.
Untuk menghindari kemungkinan terjadi kegagalan bendungan dilakukan penyelenggaraan keamanan bendungan dalam keseluruhan tahapan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya. Penyelenggara keamanan bendungan adalah instansi teknis keamanan bendungan, unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan, Pembangun bendungan, dan Pengelola bendungan. Dalam . . .
Dalam rangka mewujudkan ketertiban pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya, serta penyelenggaraan keamanan bendungan, diperlukan instrumen pengendalian yang berupa izin dan persetujuan dalam tahapan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya. Keseluruhan izin dan persetujuan yang diperlukan meliputi izin penggunaan sumber daya air, persetujuan prinsip pembangunan, persetujuan desain, izin pelaksanaan konstruksi, izin pengisian awal waduk, izin operasi bendungan, persetujuan desain perubahan atau persetujuan desain rehabilitasi, izin perubahan bendungan atau izin rehabilitasi bendungan, dan izin penghapusan fungsi bendungan.
Peraturan pemerintah ini memuat pengaturan untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang selaras dengan daya dukung lingkungan hidup, memenuhi kaidah-kaidah kelayakan teknis dan ekonomis serta keamanan bendungan, dalam rangka mengurangi dampak negatif aspek lingkungan hidup, dan terjaganya keselamatan umum terkait kemungkinan terjadinya kegagalan bendungan, dan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya air serta meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan air, pengendalian daya rusak air, dan menjaga keamanan serta keselamatan lingkungan hidup.
II. PASAL DEMI PASAL
