PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 159
(1) Persetujuan atau izin yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan bendungan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Pengelolaan bendungan yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah ini yang belum dilengkapi dengan persetujuan dan perizinan, izin operasi bendungan harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan.
