Pasal 15
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen: a. permohonan persetujuan prinsip pembangunan; b. identitas Pembangun bendungan; dan
c. izin . . .
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis yang
membidangi sumber daya air pada wilayah sungai
yang bersangkutan;
b. dokumen studi kelayakan; dan
c. dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Dalam hal bendungan ditujukan untuk penampungan limbah tambang (tailing), persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.
