PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 135
(1) Dalam pengelolaan bendungan beserta waduknya, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha dapat melakukan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. memperhatikan kepentingan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah sungai yang bersangkutan; b. dituangkan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan bendungan beserta waduknya; dan c. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
