PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 13
(1) Jangka waktu izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah mendapat izin penggunaan sumber daya air, Pembangun bendungan harus mengajukan permohonan persetujuan prinsip pembangunan.
Bagian Ketiga Persetujuan Prinsip Pembangunan
