Pasal 126
(1)
Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan paling
sedikit memuat:
a. identitas Pengelola bendungan;
b. lokasi bendungan yang akan dilakukan perubahan
atau rehabilitasi bendungan;
c. jenis dan tipe bendungan yang akan dilakukan
perubahan atau rehabilitasi bendungan;
d. gambar dan spesifikasi teknis;
e. jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi
bendungan;
f. metode pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi
bendungan;
g. ketentuan hak dan kewajiban; dan
h. jangka waktu berlakunya izin.
(2)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
izin
perubahan
atau
izin
rehabilitasi
bendungan,
Pengelola bendungan wajib melaksanakan perubahan
atau rehabilitasi bendungan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan
perubahan atau rehabilitasi bendungan tidak dapat
dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan perubahan
atau
rehabilitasi
bendungan,
pemberi
izin
dapat
memberikan perpanjangan waktu izin perubahan atau
izin rehabilitasi bendungan.
Pasal 127 . . .
