PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
Pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan oleh perorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum.
