PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
Pelestarian dapat dilakukan melalui kegiatan eksplorasi, kebun koleksi, dan tempat penyimpanan SDG.
