Pasal 17
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Untuk memperoleh perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian melalui Kepala PPVTPP paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir sesuai formulir model-06. (2) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah menyampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan izin perpanjangan.
(3) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja harus sudah memberikan jawaban menolak atau menerima. (4) Jawaban menolak atau menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian berdasarkan saran pertimbangan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
