PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 16
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diperpanjang untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
