PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan disusunnya Pedoman Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
- mempermudah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan baik pusat maupun unit pelaksana teknis dalam pelaksanaan analisis jabatan; dan
- memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran sehingga dalam pelaksanaan analisis jabatan dapat lebih efektif dan efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
