PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI...
Pasal 20
BAB 5 — HASIL ANALISIS JABATAN
Pembinaan dan penataan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b meliputi: a. perencanaan kebutuhan pegawai; b. rekrutmen, seleksi, dan penempatan pegawai; c. pengembangan karier; dan d. mutasi.
