PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI...
Pasal 19
BAB 5 — HASIL ANALISIS JABATAN
Pembinaan dan penataan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi: a. pembentukan organisasi; b. pengembangan organisasi; c. perampingan organisasi; dan d. penggabungan organisasi.
