Pasal 12
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jas almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat. (3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. terbuat dari kain polos yang berwarna hitam (kode gradasi #333333) berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan terdapat bordiran dengan motif tumpal berwarna emas (kode gradasi #FFD700) dengan lebar 4,5 cm (empat koma lima sentimeter); c. pada leher toga dan sepanjang garis terdapat bordiran dengan motif tumpal berwarna emas (kode gradasi #FFD700); d. pada bagian dada atas memanjang sampai ke bagian bawah toga terdapat bordiran emas (kode gradasi #FFD700) motif tumpal selebar 4,5 cm (empat koma lima sentimeter) yang berdampingan dengan motif daun; (5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan, asesoris tali, kuncir, samir, dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #333333) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher atau garis pembuka toga dan warna masing-masing Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana;
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700); c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan dan Samir, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna kuning (kode gradasi #DCA536); d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sama dengan warna bendera Fakultas; e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #DCA536); dan f. asesoris tali, kuncir, samir, dan kalung jabatan berwarna kuning (kode gradasi #FFF000) diperuntukkan khusus untuk Rektor, warna biru (kode gradasi #87CEEB) untuk Wakil Rektor, untuk anggota senat lainnya disesuaikan dengan warna bendera Fakultas dan Pascasarjana. (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #333333), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan toga, dan tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi, program Magister berbentuk segi tiga pendek, program Doktor berbentuk segitiga panjang 55 cm (lima puluh lima sentimeter), dan program Profesi berbentuk bundar. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk,
ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar bendera Fakultas atau Pascasarjana. (9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #3413934) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas. (10) Busana resmi Sivitas Akademika harus memenuhi persyaratan nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan. (11) Ketentuan mengenai persyaratan nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
