PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 33
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: a. pemantauan; b. evaluasi penyelenggaraan Pelatihan; c. laporan penyelenggaraan Pelatihan; dan d. evaluasi pasca Pelatihan.
