PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 12
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Pelatihan diselenggarakan oleh: a. unit pelaksana teknis Pelatihan lingkup Badan PPSDMP sesuai dengan kewenangannya; dan b. lembaga Pelatihan pemerintah dan/atau nonpemerintah, yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
