PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 11
BAB 2 — TUJUAN, JENIS, DAN JENJANG PELATIHAN
(1) Jenjang Pelatihan Nonaparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada KKNI. (2) Dalam hal terdapat Pelatihan teknis dan Pelatihan nonteknis bagi Nonaparatur yang tidak memiliki KKNI, tidak dilakukan penjenjangan Pelatihan.
