PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Gubernur atas nama PRESIDEN melantik bupati/ walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota. (2) Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan bupati/ walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota dilakukan oleh Menteri.
