PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN/ATAU WAKIL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri atas nama PRESIDEN melantik gubernur dan/atau wakil gubernur. (2) Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN berhalangan, pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
