PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2008 tentang TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
Pasal 1
(1) Peraturan Menteri Pertahanan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Menteri Pertahanan. (2) Pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan dilaksanakan dengan peraturan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang meliputi: a. Panglima TNI; b. Sekretaris Jenderal; c. Inspektur Jenderal; d. Direktur Jenderal; e. Kepala Badan; atau f. Pejabat Eselon II yang diberi kewenangan tertentu dalam melaksanakan tugasnya.
