PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS...
Pasal 14
BAB 3 — STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
(1) Perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditentukan berdasarkan tanggal, bulan, dan/atau tahun. (2) Perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan: a. siklus hidup; b. musim ruaya; c. kondisi habitat; dan/atau d. keadaan umum populasi.
