PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS...
Pasal 12
BAB 3 — STATUS PERLINDUNGAN JENIS IKAN
(1) Perlindungan terbatas berdasarkan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a ditentukan berdasarkan berat, panjang, dan/atau diameter. (2) Perlindungan terbatas berdasarkan ukuran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan mempertimbangkan: a. usia pertama kali matang seksual; b. ukuran benih; c. ukuran calon induk; dan/atau d. ukuran nilai ekonomis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
