PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
(1) IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib menyampaikan laporan realisasi impor dan realisasi pendistribusian Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi secara tertulis kepada Direktur Impor setiap periode 3 (tiga) bulan. (2) Laporan realisasi impor dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik terealisasi maupun tidak terealisasi disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id. 5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
