PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 11
(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik dibekukan apabila perusahaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebanyak 1 (satu) kali. (2) Pembekuan atas penetapan sebagai IT Cakram Optik dapat diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan.
(3) Pembekuan dan pengaktifan kembali dilakukan oleh Direktur Impor. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
