Pasal 24
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf a dan huruf b dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai kewenangan masing-masing. (2) Pelaksanaan inspeksi lapangan insidental terhadap pemeriksaan pemenuhan LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c dilakukan oleh pengawas. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inspeksi lapangan insidental.
