Pasal 23
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pengawasan yang dilakukan pada waktu tertentu. (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya kebutuhan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan dan kewajiban PB dan PB UMKU; e. adanya indikasi pelanggaran kewajiban penanaman modal; dan/atau f. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan LPUSP. (3) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat bersumber dari media pengaduan, media massa, dan/atau media sosial. (4) Pengawasan insidental dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. (5) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pemeriksaan: a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal; dan/atau c. pemenuhan LPUSP. (6) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
