PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 17
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan melalui tahap: a. perencanaan inspeksi lapangan rutin; b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin; c. penilaian kepatuhan; dan d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin. (2) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual. (3) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam tahun berjalan.
