Pasal 14
BAB 2 — PENGAWASAN
Penyampaian LPUSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Pelaku Usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. perkebunan meliputi:
budi daya tanaman perkebunan disampaikan setiap 6 (enam) bulan;
pengolahan hasil perkebunan disampaikan setiap 6 (enam) bulan;
produksi benih perkebunan disampaikan setiap 6 (enam) bulan;
penyaluran benih tanaman kelapa sawit disampaikan setiap 6 (enam) bulan; dan
pelepasan varietas tanaman perkebunan disampaikan setiap 1 (satu) tahun; b. tanaman pangan meliputi:
usaha budi daya dan perbenihan disampaikan setiap 1 (satu) tahun;
usaha jasa disampaikan setiap 1 (satu) tahun;
usaha industri disampaikan setiap 1 (satu) bulan; dan
pelepasan varietas tanaman pangan disampaikan setiap 1 (satu) tahun; c. hortikultura meliputi:
budi daya hortikultura disampaikan setiap 6 (enam) bulan;
produksi perbenihan hortikultura disampaikan setiap 1 (satu) tahun; dan
pendaftaran varietas tanaman hortikultura disampaikan setiap 1 (satu) tahun; d. peternakan dan kesehatan hewan meliputi:
PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan: a) budi daya; b) pembibitan; c) tanaman pakan ternak; d) rumah potong hewan dan pengepakan daging; e) obat hewan; f) aktivitas kesehatan hewan; g) jasa pelayanan kesehatan ternak; h) jasa perkawinan ternak; i) jasa penetasan telur; dan j) jasa penunjang peternakan lainnya, disampaikan setiap 3 (tiga) bulan; dan
PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi laporan penerapan standar: a) sertifikasi cara budi daya ternak yang baik; b) sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik; c) pendaftaran pakan; d) sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik; e) pendaftaran obat hewan; f) sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; g) sertifikasi nomor kontrol veteriner; h) registrasi produk hewan; i) sertifikasi benih tanaman pakan ternak; j) pelepasan varietas tanaman pakan ternak; dan k) penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik, disampaikan setiap 6 (enam) bulan; dan e. sarana pertanian disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
