Pasal 13
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Selain laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pelaku Usaha menyampaikan LPUSP. (2) LPUSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui sistem perizinan di Kementerian Pertanian. (3) Dalam hal sistem perizinan di Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, LPUSP disampaikan oleh Pelaku Usaha secara luring. (4) LPUSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. laporan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian; dan b. laporan perkembangan usaha. (5) Laporan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dilakukan terhadap standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor pertanian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b untuk subsektor: a. perkebunan meliputi:
laporan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan;
laporan kegiatan usaha pengolahan hasil perkebunan;
laporan kegiatan usaha produksi benih perkebunan;
laporan realisasi penyaluran benih tanaman kelapa sawit; dan
laporan realisasi pelepasan varietas tanaman perkebunan; b. tanaman pangan meliputi:
usaha budi daya dan perbenihan: a) laporan penggunaan bahan baku; b) laporan proses produksi; dan c) laporan pemasaran;
usaha jasa: a) data nama pelanggan, alamat pelanggan, narahubung pelanggan; b) jenis komoditas yang ditangani; c) jenis bahan yang digunakan; d) jumlah produksi/output; e) jenis alat dan kapasitas alat yang digunakan; f) jumlah dan kompetensi sumber daya manusia; dan g) kendala/permasalahan yang dihadapi dan solusi;
usaha industri: a) perkembangan usaha serta kapasitas produksi; b) informasi sumber, volume dan harga pembelian, dan kadar air bahan baku per bulan; c) informasi jenis dan volume produk yang dihasilkan, volume penjualan, wilayah pemasaran, dan harga jual per bulan; dan d) informasi stok pada akhir bulan; dan
laporan realisasi pelepasan varietas tanaman pangan; c. hortikultura meliputi:
laporan perkembangan realisasi kegiatan usaha budi daya hortikultura;
laporan perkembangan realisasi produksi perbenihan hortikultura; dan
laporan realisasi pendaftaran varietas tanaman hortikultura; d. peternakan dan kesehatan hewan meliputi:
laporan perkembangan realisasi kegiatan usaha PB subsektor peternakan dan kesehatan hewan, meliputi: a) budi daya; b) pembibitan; c) tanaman pakan ternak; d) rumah potong hewan dan pengepakan daging; e) obat hewan; f) aktivitas kesehatan hewan; g) jasa pelayanan kesehatan ternak; h) jasa perkawinan ternak; i) jasa penetasan telur; dan j) jasa penunjang peternakan lainnya; dan
laporan penerapan standar PB UMKU subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi: a) sertifikasi cara budi daya ternak yang baik; b) sertifikasi cara pembibitan ternak yang baik; c) pendaftaran pakan; d) sertifikasi cara pembuatan pakan yang baik; e) pendaftaran obat hewan; f) sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; g) sertifikasi nomor kontrol veteriner; h) registrasi produk hewan; i) sertifikasi benih tanaman pakan ternak; j) pelepasan varietas tanaman pakan ternak; dan k) penilaian penerapan cara penetasan telur yang baik; dan e. sarana pertanian meliputi:
laporan perkembangan realisasi kegiatan usaha pestisida berupa laporan produksi; dan
laporan perkembangan realisasi kegiatan usaha pupuk berupa laporan produksi. (7) Laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan Pelaku Usaha sesuai dengan format dalam petunjuk teknis yang ditetapkan pimpinan Eselon I Teknis Terkait.
