PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
