PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI
Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan unsur pimpinan.
