PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 48
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan mengenai senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta.
