PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 47
BAB 3 — ORGANISASI
Organ pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. senat; dan b. dewan penyantun.
