PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 24
BAB 3 — ORGANISASI
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAKN Mesias Sorong di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
