PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 23
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala pusat. (3) Kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua.
