PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 20
BAB 3 — ORGANISASI
Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, akademik, dan keuangan.
