PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 19
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurul c merupakan unsur pelaksana administrasi. (2) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua.
