PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dapat memberikan Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman kepada Penyelenggara CPP. (2) Penyelenggara CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perum BULOG; dan/atau b. BUMN Pangan, yang menerima penugasan dari Pemerintah.
