PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH DALAM...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penjaminan Penyelenggaraan CPP diberikan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut: a. kebutuhan riil pendanaan penyelenggaraan CPP; b. kesinambungan fiskal; dan c. pengelolaan risiko fiskal (APBN).
