PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS...
Pasal 42
BAB 4 — PENGELOLAAN BMP
(1) Penghapusan BMP ditetapkan karena: a. rusak, tidak ekonomis, tidak dapat dipakai/diperbaiki; b. untuk meningkatkan efisiensi ekonomis dan teknis; c. hilang kompensasi; atau d. susut. (2) Tataran kewenangan penetapan penghapusan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Keputusan Menhan Nomor : Kep/04/M/II/2003 tanggal 17 Februari 2003 tentang Pedoman Penghapusan Barang Milik/ Kekayaan Negara di lingkungan Dephan dan TNI.
