PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS...
Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN BMP
(1) Pengajuan Renbut triwulan diajukan oleh Satkai-I pada akhir bulan triwulan berjalan kepada Panglima TNI u.p. Aslog Panglima TNI selaku Wasgiat TNI dengan tembusan Dirfasjas Ditjen Kuathan Dephan. (2) Pengajuan Renbut triwulan diajukan berdasarkan prioritas sesuai dengan penjabaran DIPA yang telah ditetapkan untuk tiap unit organisasi.
