PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PELUMAS...
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN BMP
(1) Pengajuan Renbut tahunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dilampiri daftar nominatif alut/alpal pemakai BMP dan perhitungannya, yang terdiri atas : a. rekapitulasi kebutuhan alut/alpal pemakaian BMP dan perhitungan kebutuhannya; b. data kebutuhan BMP; c. dukungan intensitas kegiatan; dan d. data kekuatan sarana pelayanan BMP. (2) Pengajuan Renbut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap lima tahun harus dilampiri data yang lengkap, dan dalam pengajuan tahunan dilampiri data perubahan.
