Pasal 68
BAB 4 — PENGENDALIAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan oleh Bappeda dan Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan untuk pencapaian kinerja pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Evaluasi terhadap perencanaan oleh Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen dalam pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (3) Evaluasi untuk pencapaian kinerja pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh Dinas yang membidangi kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bappeda setiap triwulan. (4) Kepala Bappeda melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada gubernur atau bupati/walikota disertai dengan rekomendasi dan langka-langkah yang diperlukan.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan dalam penyusunan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berikutnya.
